
ehem.......
MUI telah mengeluarkan undang-undang baru bahwa rokok itu di haramkan bagi anak2, remaja, ibu hamil dan di tempat umum. mengenai hal tersebut banyak kalangan yang pro namun banyak juga yang kontra.
tergolong yang manakan anda,.,.,.,.?
yang kita ketahui merokok itu memang gak bagus, tapi mau di apain lagi, wong dah ketagihan.
kalau hanya sekedar larangan dan peraturan yang ada di atas kertas maka hanaya akan di anggap angin lalu saja, tanpa harus melakukan action. action yang paling tepat adalah menutup pabrik rokok. tapi,.,.,.,.,.
seandainya saja MUI sampai menutup pabrik rokok, maka jutaan orang akan menganggur, tergolong di anataranya karyawan2 pabrik rokok, yang kerja sebagai penjual rokok yang ada di pasar2 bahkan yang hidup dengan menanam tembakau. selain itu negarapun akan menalami kehilangan pendapatan yang selama ini di tarik dari pajak rokok.
udah lah gak usah di ambil pusing. sekarang yang mau ikut aturan MUI silahkan dan yang masih mau meneruskan kegiatan merokok-rokok ria, ya silahkan juga,....
hehehe,.,.,. piss




















